Kamis, Agustus 06, 2009

Apa Konsekuensi dari Kepemilikan NPWP?

Kalau tidak menjadi pegawai di Departemen Keuangan khususnya Ditjen Pajak, kemungkinan besar aku pasti seperti kebanyakan orang yang tidak paham tentang Perpajakan. Yang aku tahu hanya NPWP[i] gunanya hanya untuk pengajuan kredit di Bank dan bebas fiscal jika ingin bepergian ke luar negeri. Apa hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) [ii] setelah mendapatkan NPWP bisa di bilang buta sama sekali. Asalkan kredit cair dan bisa ke luar negeri bebas fiscal, itu sudah cukup. Apakah ada dampak dan konsekuensi yang harus dipikul paska kepemilikan NPWP, emang gue pikirin…itulah yang terbersit di pikiran sebelum mendapatkan pengetahuan perpajakan.

Namun setelah mendapatkan pengetahuan perpajakan, pikiran di atas berubah menjadi…”ups gila, ternyata dampak dari kepemilikan NPWP itu sangat berat seandainya WP tahu dan paham tentang perpajakan”. Aku jadi kasihan dan sedih jika ada orang yang berlomba-lomba membuat NPWP hanya karena latah melihat orang lain memiliki NPWP padahal belum tentu mereka memenuhi syarat, karena setelah itu akan ada kewajiban-kewajiban yang wajib di lakukan Wajib Pajak dan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukannya.

Pernyataan di atas bukan bermaksud bahwa anda tidak boleh memiliki NPWP. Karena berdasarkan Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 bahwa semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif[iii] sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assestment wajib[iv] mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Tentunya peraturan ini mengikat setiap warga Negara Indonesia.

Hanya saja yang menjadi titik perhatianku adalah setiap wajib pajak harusnya proaktif untuk mengetahui apa hak dan kewajiban nya di bidang perpajakan. Baik proaktif mencari informasi sendiri atau aktif bertanya kepada fiskus atau petugas pajak. Karena segala peraturan yang tertera di UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan melekat bagi anda yang sudah memiliki NPWP seumur hidup.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak adalah :

  1. Kewajiban Mendaftarkan diri

Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan atau mendaftarkan diri secara online melalui e-register.

Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak (NPWP):

a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (mis : karyawan); dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan (khusus orang asing); Untuk WP OP yang mempunyai kegiatan usaha selain fotokopi KTP juga melampirkan surat pernyataan tempat kegiatan usaha.

b. Bagi WP Badan, dokumen berupa :

· Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT).

· Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan (khusus bagi orang asing) dari salah seorang pengurus aktif.

· Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif.

c. Bagi WP Bendahara

· Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara

· Fotokopi KTP Bendahara

Syarat untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah memperoleh NPWP, WP sebagai pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP atau secara online melalui e-register. Maka akan dilakukan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

  1. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak.

a. Pembayaran Pajak

· Membayar sendiri Pajak terutang : pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun.

· Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh pasal 21, 22 dan 23 serta PPh Pasal 26) Pihak lain disini berupa Pemberi penghasilan, pemberi kerja, Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

· Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

· Pembayaran pajak-pajak lainnya yaitu Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan, Pembayaran BPHTB (pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan), pembayaran bea materai.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya akan dilakukan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penagihan Pajak dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding , maka DJP melakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yng disita untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

b. Pemotongan/Pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayan bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM.

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuaing dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % dan kenaikan 100 %.

c. Pelaporan

Pajak terutang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat dibedakan atas

· SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa : PPh pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM.

· SPT Tahunan yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT tahunan yaitu Badan, Orang Pribadi, Pasal 21.

Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (online) melalui aplikasi e-filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai tahun pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ,dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

  1. Kewajiban dalam hal diperiksa.

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap WP.

Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah :

a. Memenuhi panggilan untuk dating menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor.

b. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya,dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

c. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan.

d. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

e. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor.

f. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

  1. Kewajiban Memberi Data

Setiap instansi pemerintah, lembaga, assosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal pajak yang ketentuannya diatur UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Setiap orang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (kewajiban memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

HAK WAJIB PAJAK ADALAH :

  1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Untuk wajib pajak dengan criteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :

a. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT)

b. Dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.

Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2 % per bulan maksimum 24 bulan.

  1. Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan, WP berhak :

a. Meminta surat perintah pemeriksaan

b. Melihat tanda pengenal pemeriksa.

c. Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.

d. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.

e. Untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan diatas dibedakan menjadi

a. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP dating memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

b. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Sampai dengan tanggal Laporan hasil Pemeriksaan.

  1. Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat dapat mengajukan keberatan atas suatu ketetapan tersebut. Jika belum puas juga dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

a. Keberatan

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, atas keberatan tsb DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

b. Banding

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap satu surat keputusan diajukan satu Surat Banding. Pengadilan pajak harus menetapkan keputusan paling lambat 12 bulan sejak Surat Banding diterima.

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

c. Peninjauan Kembali

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

Pengajuan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hokum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.

Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak permohonan PK diterima.

  1. Hak-hak Wajib Pajak Lainnya

a. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada DJP dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak yang melakukan tugas dibidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk DJP.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :

- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh WP.

- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia

- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instantsi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang WP dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

b. Hak untuk penundaan Pembayaran

Dalam hal tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran Pajak

c. Hak untuk pengangsuran pembayaran

Dalam hal tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran Pajak

d. Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan

Dengan alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21

e. Hak untuk Pengurangan PPh Pasal 25

Dengan alasan tertentu, WP dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25.

f. Hak untuk Pengurangan PBB

Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab lain serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi WP anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang.

g. Hak untuk Pembebasan Pajak

Dengan alasan tertentu, WP dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan

h. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak yang telah memenuhi criteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

i. Hak untuk mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan, dan supplier utama ditanggung pemerintah.

j. Hak untuk mendapatkan insentif Perpajakan

Dibidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain, Kereta Api, pesawat udara, kapal laut, buk-buku, perlengkapan TNI/Polri yang diimpor maupun penyerahannya di dalam daerah pabean oleh WP tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan berikat mendapat fasilitas PPN tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.



[i] NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

[ii] Wajib Pajak Yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

[iii] Persyaratan Subjektif yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagai, badan, bentuk usaha tetap. Persyaratan Objektif yaitu penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. (sesuai UU PPh no 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan).

[iv] Self Assestment : Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menikah Belum Mapan? Siapa Takut?

Beberapa hari lalu di timeline fb saya ada yang memposting isinya “Beruntunglah bagi pasangan yang telah menikah dan mereka berdua memulain...